Mengejutkan! Emas Antam Meroket Hingga Rp 2.487.000

KabarKabari,- Harga emas batangan bersertifikat produksi Logam Mulia milik Antam kembali menunjukkan lonjakan. Pada Selasa (21/10/2025), harga satu gram emas Antam tercatat Rp 2.487.000, naik sekitar Rp 72.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback untuk emas Antam juga melaju — meskipun angka pastinya tidak diungkap secara terbuka di semua sumber, namun kenaikan disebut telah terjadi.

Rincian Harga dan Pecahan

Berdasarkan data dari berbagai media dan situs harga emas, berikut adalah rincian harga emas Antam di tanggal 21 Oktober 2025:

  • 1 gram: Rp 2.487.000
  • 2 gram: Rp 4.914.000
  • 3 gram: Rp 7.346.000
  • 5 gram: Rp 12.210.000
  • 10 gram: Rp 24.365.000
  • 25 gram: Rp 60.787.000
  • 50 gram: Rp 121.495.000
  • 100 gram: Rp 242.912.000
  • 250 gram: Rp 607.015.000
  • 500 gram: Rp 1.213.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.427.600.000

Sebab Kenaikan: Sentimen Ekonomi & Global

Kenaikan harga emas Antam ini tidak terlepas dari beberapa faktor eksternal. Sebagaimana dilaporkan, “ketidakpastian ekonomi dan geopolitik menjadi faktor utama pendorong minat masyarakat terhadap emas sebagai aset yang aman”.
Dalam kondisi seperti ini, emas sering kali berfungsi sebagai “safe-haven” atau instrumen lindung nilai terhadap risiko pasar finansial dan fluktuasi mata uang.

Dampak bagi Investor & Konsumen

Bagi investor maupun masyarakat umum yang mempertimbangkan membeli emas batangan, lonjakan seperti ini memiliki beberapa implikasi:

  • Cost entry lebih tinggi: Dengan harga per gram naik, modal yang diperlukan untuk unit terkecil (1 gram) kini lebih besar.
  • Potensi selisih (spread) buy/sell: Perlu diperhatikan selisih harga beli (sell) dan harga jual (buyback) karena hal ini mempengaruhi likuiditas ketika ingin menjual kembali.
  • Timing pembelian: Kenaikan harga bisa mendorong pembelian segera, tetapi penting juga untuk mempertimbangkan faktor jangka panjang dan tujuan investasi.
  • Peraturan pajak telah berubah: Konsumen akhir terbebas PPh saat membeli emas batangan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Namun pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. (Sebelumnya 0,45%)

Catatan Penting

  • Harga yang tercatat adalah harga resmi Antam melalui Logam Mulia, dan bisa berbeda di setiap gerai atau butik.
  • Meski harga naik, bukan berarti emas akan selalu naik secara terus-menerus — volatilitas tetap ada.
  • Pembelian emas batangan seperti Antam bukan hanya soal keuntungan finansial, tetapi juga likuiditas (kemampuan untuk menjual kembali) dan biaya penyimpanan jika dilakukan jangka panjang.

Kenaikan harga emas Antam ke level Rp 2,487 juta per gram menegaskan bahwa emas masih menjadi instrumen favorit di tengah kondisi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu. Bagi pembeli maupun investor, momen ini bisa menjadi kesempatan — namun tetap diperlukan pertimbangan matang dari segi tujuan investasi, kemampuan dana, dan strategi keluar (exit strategy).

More From Author

Penyebar Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya!

Keluarga Geram: Ditjen PAS Kirim Ammar Zoni Ke Nusakambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe to Our Newsletter

Pantau dan Ikuti terus berita terbaru dan terupdate dari kami setiap harinya.
Pasti Baru - Pasti Terbaik - Yang Pasti2 Aja