
KabarKabari,- Tragedi memilukan datang dari wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan dan pencabulan oleh seorang remaja berusia 16 tahun. Tak berhenti sampai di situ, ibunda korban juga dikabarkan meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa tragis itu terjadi.
Kabar duka ganda ini membuat masyarakat berduka dan geram atas kekejaman pelaku yang masih di bawah umur namun tega menghabisi nyawa anak kecil yang tidak berdaya.
Ibu Korban Meninggal Dunia di Indramayu
Setelah kasus pembunuhan anaknya menjadi perhatian publik, sang ibu yang diketahui sedang dalam kondisi sakit akhirnya meninggal dunia di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendiz, membenarkan kabar meninggalnya ibu korban.
“Iya betul, informasi yang kami terima, ibunda korban meninggal dunia di Indramayu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Erick menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya ibu korban dan berjanji akan mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap bocah 11 tahun tersebut.
“Kami turut berbelasungkawa dan berkomitmen memproses kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Kabar ini menambah duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar yang sebelumnya sudah terpukul oleh peristiwa mengenaskan tersebut.
Kronologi Pembunuhan Sadis Bocah 11 Tahun di Cilincing
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku — yang masih berusia 16 tahun — mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan membelikan baju baru. Pelaku berpura-pura mengambil sesuatu di rumahnya sebelum mereka pergi berbelanja.
“Korban diajak ke rumah pelaku karena dijanjikan mau dibelikan baju. Tapi ternyata itu hanya akal-akalan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, Selasa (14/10).
Setibanya di rumah, suasana berubah mencekam. Tanpa diduga, pelaku langsung membekap korban dari belakang dan kemudian melilit lehernya dengan kabel listrik hingga korban tidak bisa bernapas.
“Korban dibekap dan dililit lehernya menggunakan kabel sampai tidak bernyawa,” jelas Onkoseno.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap tubuh korban yang sudah tak bernyawa. Perbuatan keji ini sontak membuat masyarakat geram begitu kasusnya terungkap.
Warga Tangkap Pelaku dan Serahkan ke Polisi
Setelah kejadian, pelaku sempat berusaha menyembunyikan perbuatannya. Namun, warga sekitar curiga karena korban tidak kunjung kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian, tubuh korban ditemukan di rumah pelaku.
Warga yang marah langsung menangkap dan menghajar pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Warga sempat melampiaskan kemarahan karena perbuatan pelaku sangat keji,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Motif: Pelaku Punya Utang ke Ibu Korban
Fakta mengejutkan kemudian terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui memiliki utang kepada ibu korban. Diduga, pelaku merasa kesal karena sering ditagih, sehingga nekat melakukan pembunuhan.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat punya utang ke ibunya korban dan beberapa kali ditagih,” kata AKBP Onkoseno.
Meski demikian, nominal utang belum diketahui secara pasti. Polisi masih mendalami apakah motif utang ini menjadi pemicu utama tindakan pelaku atau ada faktor lain yang melatarbelakangi.
“Intinya pelaku sempat ditagih utang oleh orang tua korban, tapi dia belum bayar. Itu yang sedang kami dalami lebih jauh,” tambahnya.
Pelaku di Bawah Umur, Diproses Sesuai UU Peradilan Anak
Walaupun perbuatannya tergolong kejam, polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai mekanisme hukum anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kami akan memproses sesuai prosedur peradilan anak,” jelas Onkoseno.
Proses pemeriksaan saat ini telah memanggil empat orang saksi, termasuk warga sekitar dan keluarga korban, guna mengungkap kronologi secara utuh.
Duka Mendalam dan Kecaman Masyarakat
Kematian tragis anak 11 tahun ini memicu gelombang simpati dan kemarahan dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan pelaku yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencabuli jasadnya.
Di media sosial, tagar #KeadilanUntukAnakCilincing sempat menjadi perbincangan. Netizen mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, meskipun masih di bawah umur.
“Anak-anak butuh perlindungan, bukan malah dijadikan korban kekerasan. Tolong hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).
Sementara itu, aktivis perlindungan anak menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan pemerintah. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan sosial terhadap anak dan remaja, terutama di lingkungan perkotaan.
Refleksi: Tragedi yang Harus Jadi Pelajaran
Kasus pembunuhan sadis di Cilincing menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan terdekat. Tidak hanya soal keamanan, kasus ini juga membuka mata tentang pentingnya pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kontrol sosial di masyarakat.
Kepolisian berkomitmen menuntaskan penyelidikan, sementara masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang usia pelaku.
Tragedi ganda — meninggalnya anak dan ibunya — kini menjadi duka mendalam yang tak terlupakan.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak serta pentingnya pendidikan moral bagi generasi muda agar tragedi serupa tidak terulang lagi.