
KabarKabari,- Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, usai diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Namun, langkah pemindahan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan keluarga. Pihak keluarga, khususnya adik Ammar, Aditya Zoni, merasa kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Sementara itu, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, juga mempertanyakan alasan di balik pemindahan yang dinilai terlalu terburu-buru, bahkan sebelum sidang kasusnya digelar.
Pemindahan Mendadak Tanpa Pemberitahuan Keluarga
Kabar pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan pertama kali mencuat pada awal pekan ini. Ammar dipindahkan bersama lima tersangka lainnya yang juga terjerat dalam kasus serupa. Langkah itu disebut merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk menertibkan narapidana yang dianggap bermasalah di dalam rutan.
Namun, keputusan tersebut rupanya tidak disertai pemberitahuan resmi kepada keluarga. Aditya Zoni, adik kandung Ammar, mengaku baru mengetahui kabar itu dari pihak luar, bukan dari petugas resmi.
“Saya dan keluarga sama sekali tidak diberitahu. Tiba-tiba dapat kabar bahwa Ammar sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Aditya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Aditya juga meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan alasan pemindahan tersebut. Ia merasa bahwa pemindahan tanpa dasar yang jelas dapat mencederai hak-hak tahanan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Dirjen PAS: “Tidak Ada Peredaran Narkoba di Dalam Rutan”
Di sisi lain, pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut. Dalam keterangan resminya usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, Mashudi menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan seperti yang ramai diberitakan.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari razia rutin bulanan yang dilakukan oleh petugas rutan pada Januari 2025. Dalam salah satu penggeledahan kamar, ditemukan satu linting ganja di kamar yang ditempati Ammar bersama beberapa tahanan lain.
“Setiap bulan kami melakukan razia tiga kali. Pada bulan Januari, ditemukan satu linting ganja di kamar yang juga dihuni oleh Ammar Zoni. Jadi memang ada sedikit miskomunikasi. Ini bukan kasus peredaran narkoba,” jelas Mashudi.
Ia menegaskan bahwa hasil temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan Ammar sebagai pelaku utama. Namun, sesuai dengan prosedur keamanan, pihak pemasyarakatan tetap melakukan evaluasi dan langkah administratif terhadap seluruh penghuni kamar yang bersangkutan.
“Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan prosedur yang berlaku. Kami tidak bisa menunggu sampai sidang selesai karena langkah ini bagian dari penertiban di dalam rutan,” tambahnya.
Prosedur Pemindahan Dinilai Sudah Sesuai
Mashudi juga menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan langkah penanganan administratif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Semua sudah sesuai koordinasi. Siapa pun yang dianggap bermasalah, akan kami pindahkan ke lapas dengan tingkat pengawasan lebih tinggi. Ini bukan soal siapa dia, tapi soal kedisiplinan di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Kendati demikian, pernyataan ini belum mampu meredam reaksi publik. Banyak warganet yang mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat Mashudi sendiri telah menyatakan bahwa Ammar tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Aditya Zoni Minta Abangnya Dikembalikan ke Jakarta
Menanggapi pernyataan Mashudi, Aditya Zoni kembali menuliskan unek-uneknya melalui unggahan Instagram Story. Dalam unggahan itu, ia mempertanyakan alasan pemindahan Ammar bila memang terbukti tidak bersalah.
“Kalau abang saya tidak terlibat peredaran narkoba, terus kenapa harus dibawa ke Nusakambangan, Pak?” tulis Aditya dalam unggahannya.
Tak hanya itu, Aditya juga meminta agar pihak berwenang memulangkan Ammar Zoni ke rutan di Jakarta agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan keluarga bisa memberikan dukungan moral secara langsung.
“Tolong kembalikan abang saya, Pak,” tegas Aditya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kecepatan Proses Pemindahan
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyoroti langkah cepat pihak pemasyarakatan dalam melakukan pemindahan. Menurutnya, tindakan itu terkesan terburu-buru karena dilakukan sebelum sidang utama kasus Ammar digelar.
“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Pemindahan sebelum sidang tentu akan mempersulit komunikasi antara kami dengan klien,” ujar Jon Mathias kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan penjelasan lengkap dari Kemenkumham terkait dasar pemindahan tersebut, termasuk dokumen administrasi dan hasil investigasi internal yang digunakan sebagai landasan keputusan.
Publik Menyoroti Perlakuan Terhadap Tahanan Publik Figur
Kasus Ammar Zoni kembali membuka perbincangan publik mengenai perlakuan terhadap narapidana publik figur di Indonesia. Sebagian masyarakat menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan terlalu berlebihan, mengingat kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa langkah tersebut wajar bila dilakukan demi menjaga keamanan dan disiplin di dalam rutan. Apalagi, Nusakambangan dikenal sebagai lapas dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia, tempat di mana narapidana dengan risiko tinggi ditempatkan.
Hingga kini, pihak keluarga dan kuasa hukum Ammar Zoni masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Sementara itu, Mashudi menegaskan bahwa semua proses pemindahan dilakukan berdasarkan standar prosedur keamanan nasional dan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun, termasuk selebritas.
Meski demikian, perdebatan di publik masih terus berlanjut. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan seorang artis terkenal, tetapi juga karena menyangkut transparansi dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya: apakah Ammar Zoni akan tetap berada di Nusakambangan hingga proses hukum selesai, ataukah ia akan dipulangkan ke Jakarta seperti permintaan sang adik, Aditya Zoni.