
KabarKabari,- Sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga membuat serta menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, bersama tim hukum organisasi. Mereka datang ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi sekaligus menyerahkan bukti awal terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan mendiskusikan beberapa hal perihal maksud kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek Bahta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/10).
Konten Dianggap Melecehkan dan Merusak Citra Partai
Sedek menjelaskan, laporan yang diajukan AMPG bukan hanya menyangkut serangan terhadap pribadi Bahlil Lahadalia, tetapi juga terhadap Partai Golkar secara institusi. Pihaknya menilai beberapa konten yang beredar di media sosial telah melewati batas kritik dan mengarah pada penghinaan.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan penyidik, konten-konten itu sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Sedek menambahkan, tim hukum AMPG dan penyidik sepakat untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi pendukung laporan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. “Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami juga sudah berkoordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen tambahan,” ujarnya.
Somasi Sudah Dikirim, Sebagian Akun Bersikap Kooperatif
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, AMPG mengaku sudah menempuh jalur somasi terhadap beberapa akun yang dianggap membuat atau menyebarkan meme tersebut. Menurut Sedek, sebagian pemilik akun menunjukkan itikad baik dengan menurunkan unggahan yang bermasalah.
“Kami sudah mengirimkan somasi dan ternyata ada beberapa akun yang kooperatif. Mereka menurunkan unggahan dan menyampaikan permohonan maaf. Ini artinya apa yang kami lakukan sesuai dengan prosedur dan masih memberi ruang untuk penyelesaian secara baik-baik,” ungkapnya.
Namun, bagi akun yang tidak menunjukkan itikad baik, pihak AMPG memastikan langkah hukum tetap akan dilanjutkan. Hingga kini, setidaknya lima hingga tujuh akun telah teridentifikasi dan siap dilaporkan, meski jumlah tersebut bisa bertambah.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri semua akun yang ikut mengunggah, memposting, atau bahkan sekadar me-repost konten yang bersifat menyerang. Semua akan kami sisir,” tegas Sedek.
Isi Meme Dinilai Tak Etis dan Menyimpang dari Nilai Budaya
Dalam laporan tersebut, AMPG menyoroti beberapa unggahan yang dinilai melecehkan dengan kalimat bernada sarkastik seperti “wudu pakai bensin”, “melempar Jumroh dengan batu bara”, hingga “nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau Bahlil mah nggak apa-apa”.
Menurut Sedek, kalimat-kalimat seperti itu bukanlah bentuk kritik politik yang sehat, melainkan bentuk penghinaan yang merusak nilai etika dan kesantunan masyarakat Indonesia.
“Konten seperti itu jelas bukan kritik. Itu sudah di luar etika dan budaya kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi sopan santun. Kami menghargai kritik, tapi harus disampaikan dengan cara yang beradab,” katanya.
Sedek menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk anti-kritik, tetapi upaya melindungi kehormatan pribadi dan institusi Partai Golkar dari serangan yang bersifat fitnah dan tidak berdasar.
Proses Hukum dan Tahapan Mediasi
AMPG memastikan laporan resmi telah dibuat dan kini dalam proses verifikasi administrasi oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Setelah berkas laporan dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Setelah semua dokumen terpenuhi, baru tahapan mediasi bisa dilakukan antara pelapor dan terlapor. Kami akan kembali ke Polda dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menyerahkan dokumen tambahan,” terang Sedek.
Ia menegaskan bahwa AMPG tetap membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang sudah menerima somasi dan ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai. Namun, mediasi hanya berlaku bagi mereka yang menunjukkan itikad baik dan bersedia meminta maaf secara terbuka.
“Kesempatan untuk mediasi masih kami buka. Tapi tentu ada batas waktunya. Kalau lewat dari itu, maka proses hukum akan terus berjalan,” ujar Sedek.
Efek Jera dan Komitmen Menjaga Ruang Digital
Anggota tim hukum AMPG menambahkan bahwa laporan ini tidak semata-mata ditujukan untuk membalas serangan terhadap tokoh partai, melainkan juga memberikan efek jera bagi pengguna media sosial yang seenaknya membuat konten tanpa mempertimbangkan etika dan hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan sampai kebebasan berpendapat dijadikan alasan untuk menghina atau merendahkan orang lain,” kata anggota tim hukum AMPG tersebut.
AMPG juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, kata Sedek, tetap harus disertai tanggung jawab dan pemahaman hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bahlil Lahadalia Jadi Sorotan Publik
Bahlil Lahadalia, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Investasi, memang tengah menjadi sorotan publik setelah terpilih memimpin partai berlambang pohon beringin tersebut. Sejumlah pihak di media sosial menyoroti gaya kepemimpinannya yang tegas dan langkah-langkah politiknya setelah memimpin partai besar.
Namun, AMPG menegaskan bahwa segala bentuk kritik seharusnya disampaikan dalam koridor yang sehat, bukan melalui penghinaan atau pelecehan di dunia maya. “Kami sangat menghormati kebebasan berpendapat, tapi bukan berarti bebas menghina,” tutup Sedek Bahta.
Langkah hukum yang diambil AMPG menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan tempat bebas dari aturan. Meskipun media sosial memberi kebebasan berekspresi, pengguna tetap harus memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan.
Dengan laporan ini, AMPG berharap masyarakat lebih sadar bahwa etika digital adalah bagian dari budaya bangsa yang harus dijaga. Kritik boleh, tapi tetap harus sopan dan berlandaskan fakta — bukan penghinaan atau fitnah.